Senin, 28 Oktober 2013

Cara Menginstal Aplikasi Dapodik Terbaru tahun 2013-2014



Aplikasi pendataan data pokok pendidikan atau lebih dikenal dengan Aplikasi Dapodik versi terbaru telah dirilis. Semua operator atau admin sekolah diminta untuk mendownload aplikasi yang mengalami penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya tersebut. Setelah didownload, Aplikasi Dapodik dengan InstallerDapodikdas v 2.0 (build 0210130120) dapat diinstal di komputer/laptop.

Untuk menginstal Aplikasi Dapodik 2013, dibutuhkan perangkat keras (komputer/laptop) dengan spesifikasi minimum: processor minimal Pentium IV, memory minimal 512 MegaByte, storage tersisa minimal 100 MegaByte. Sedangkan perangkat lunak (software) yang diperlukan adalah Microsoft Windows Operating System. Aplikasi Dapodik terbaru ini juga membutuhkan Browser Internet Modern (Firefox atau Chrome).

Jika di komputer/laptop yang akan dinstal dengan Aplikasi Dapodik 2013 masih ada Aplikasi Dapodik 2012, remove atau uninstal terlebih dulu aplikasi dapodik lama. Jangan lupa untuk melakukan backup data yang pada aplikasi lama. Saat instal Aplikasi Dapodik 2013 disarankan untuk menutup semua program atau aplikasi yang sedang berjalan sebelum melakukan proses instal Aplikasi Dapodik 2013.

Langkah-langkah Instal Aplikasi Dapodik 2013
1. Pastikan Anda telah memiliki file Aplikasi Dapodik 2013, jika belum Aplikasi Dapodik Terbaru 2013 dapat didownload di sini.

2. Jalankan program instalasi dari hasil download Aplikasi Dapodik 2013 dengan klik file Setup.exe. Setelah itu muncul seperti gambar berikut.



3. Tekan tombol Lanjut untuk masuk ke langkah selanjutnya. 

4. Selanjutnya adalah tahap pemilihan port, pada tahap ini port yang tersedia telah terisi secara otomatis atau silahkan tekan check port untuk menghindari bentrok port. Lalu tekan Lanjut.



5. Pada form persetujuan silahkan untuk membaca "Kesepakatan atas Lisensi" sebelum menuju langkah selanjutnya. Jika setuju dengan Kesepakatan atas Lisensi yang ada, silahkan pilih "Saya setuju dengan kesepakatan tersebut" selanjutnya tekan tombol Lanjut.



6. Tunggu proses penginstalan aplikasi yang sedang berlangsung.


7. Selanjutnya klik lanjut pada form "Konfigurasi Server Dapodikdas", tunggu hingga proses selesai dan terakhir tekan tombol selesai.

8. Setelah proses installasi selesai aplikasi akan muncul pada menu dekstop komputer Anda.

Saat menu aplikasi dapodik di komputer/laptop diklik akan muncul tampilan untuk login dan registrasi. Untuk registrasi diperlukan kode registrasi, kode berbeda dengan kode registrasi tahun sebelumnya. Kode registrasi Aplikasi Dapodik 2013 dibagikan oleh Dinas Pendidikan masing-masing daerah. 



Sumber : SekolahDasar.Net


Bagaimana Cara Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ?



Cara Menentukan KKM


Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dijadikan dasar patokan nilai terendah dalam penilaian peserta didik. Jika peserta didik mampu mendapatkan nilai di atas KKM maka dianggap peserta didik tersebut telah tuntas atau menguasai kompetensi yang dipelajari. Sebaliknya jika ditemukan peserta didik mendapat nilai di bawah KKM berarti perlu adanya perbaikan.

Dalam menentukan KKM mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya: tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi dasar, serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga sekolah, sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajaran.

Sekolah diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Yang harus diperhatikan dalam menentukan KKM adalah jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran setiap kelas. Selain itu, tentukan kemampuan atau nilai untuk setiap aspek (komponen) KKM, sesuaikan dengan kemampuan sebenarnya.


a. Aspek Kompleksitas

Semakin komplek (sulit) KD maka nilainya semakin rendah tetapi semakin mudah KD maka nilainya semakin tinggi. Ini bisa dilihat dari indikator atau tujuan pembelajaran dari kompetensi tersebut.

b. Aspek Sumber Daya Pendukung

Semakin tinggi sumber daya pendukung maka nilainya semakin tinggi, sebaliknya jika sumber daya pendukung seperti sarana dan prasarana tidak mendukung nilainya semakin rendah

c. Aspek intake

Intake adalah kemampuan awal peserta didik, bisa dilihat dari hasil sebelumnya atau pre test. Semakin tinggi rata-rata kemampuan awal peserta didik maka nilainya semakin tinggi.

Nilai KKM setiap KD diperoleh dari rata-rata nilai ketiga aspek di atas. Misalnya sebuah KD ditentukan nila kompleksitasnya 70, sumber daya pendukung 60, dan intakenya 80 maka nilai KKM dari KD tersebut adalah 70 [(70+60+80)/3=70]. Sedangkan untuk menentukan KKM mata pelajaran yaitu dengan menjumlahkan seluruh KKM KD, lalu dibagi dengan jumlah KD (rata-ratanya).


KKM setiap mata pelajaran pada setiap kelas tidak sama tergantung pada kompleksitas KD, daya dukung, dan potensi peserta didik. Begitu pun juga dengan setiap kelas, tidak sama dan ditentukan oleh masing-masing guru kelas. 



SumberSekolahDasar.net


NISN Siswa Kelas II s/d VI Tapel 2013-2014

NISN KELAS II sd VI 2013-2014

Minggu, 27 Oktober 2013

Cara Mencari NISN Siswa di Internet



NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional.
Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan.
Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia.
Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN.
Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.


I. Secara Online
2.  Setelah masuk halaman website, di sebelah kanan pilih opsi "pencarian      berdasarkan nama"


3. Setelah itu isikan nama lengkap siswa, tempat lahir, tanggal lahir               seperti di bawah ini.

4. Setelah data-data sudah diisi dengan benar, klik "Cari"
5. Selesai, akhirnya NISN siswa muncul.

II. Unduh Per Sekolah

1. Masukkan alamat    : 
    http://refpd.data.kemdikbud.go.id/ref_nisn/ekp_xls.php?kode=(NPSN Sekolah)

2. Pada NPSN Sekolah diisiNPSN sekolah masing2
    Contoh : http://refpd.data.kemdikbud.go.id/ref_nisn/ekp_xls.php?kode=20548616

3. Setelah itu "enter" atau "go", maka NISN siswa Sekolah tersebut akan secara otomatis terdownload dalam bentuk Ms. Excel



SELAMAT MENCOBA, SEMOGA BERMANFAAT

Minggu, 20 Oktober 2013

Informasi Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Tahun 2013



Kapan tunjangan profesi dibayarkan, kapan cair dan dikirim ke rekening. Menjadi pertanyaan bagi guru-guru yang sudah bersertifikasi dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterbitkan. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun.

Bedasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru setiap tiga bulan sekali. Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah.  Pembayarannya antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan. Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi ke rekening guru:

Triwulan I dibayarkan antara tanggal     9 - 16 April 2013
Triwulan II dibayarkan antara tanggal    9 - 16 Juli 2013
Triwulan III dibayarkan antara tanggal   9 - 16 Oktober 2013
Triwulan IV dibayarkan antara tanggal   9 - 16 Desember 2013

Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Berdasarkan rekening kas umum daerah melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru.

Calon penerima tunjangan harus memenuhi kriteria, yaitu;
1.     Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
2.     Guru mengajar pada satuan pendidikan binaan Kemendikbud.
3.     Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG.
4.     Memenuhi kewajiban jam mengajar minimal 24 jam per minggu.

Walaupun sejak awal, jadwal pembayaran tunjangan profesi guru sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pembayaran tunjangan profesi yang ditransfer langsung ke kabupaten kota masih bermasalah. Dari segi penyaluran juga yang sering telat dan tidak sesuai anggaran.

Tidak hanya telat namun ada juga pembayaran tunjangan profesi kekurangan jumlah dan bulan pembayarannya. Bahkan, yang lebih memprihatinkan adalah terjadi pemotongan tunjangan profesi di berbagai daerah. Pembayaran dengan sistem rapel tiga bulanan seperti saat ini dinilai tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas guru dan mengundang rasa konsumtif guru.

Jumat, 18 Oktober 2013

2015 Belum Sarjana, Guru Dijadikan Tenaga Administrasi


Peringatan keras bagi guru yang belum bergelar sarjana. Jika sampai 2015 nanti belum mengantongi ijazah S1 atau D4, guru bersangkutan dilarang mengajar. Posisinya langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya.

Kewajiban guru berijazah sarjana atau diploma IV itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada 2015 nanti.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidan Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, aturan kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana atau diploma IV itu berlaku tegas. "Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh mengajar," tegas mantan rektor Universitas Andalas (Unand) Padang itu, Kamis (25/7).

Guru yang tidak boleh lagi mengajar karena belum sarjana tadi tidak serta merta dikeluarkan atau kena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari sekolahnya. Tetapi, guru tadi masih bisa bekerja sebagai tenaga administrasi atau tenaga non-guru lainnya.

Musliar mengakui jumlah guru yang sudah mengajar (guru dalam jabatan) tetapi belum berijazah S1 atau Diploma IV masih banyak. "Jumlah pastinya saya tidak hafal. Tetapi banyak," kata dia.
Musliar menolak bahwa Kemendikbud dicap gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana tadi. Dia menuturkan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau sumbangan dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau diploma IV. Tetapi kenyataannya, serapan alokasi beasiswa ini sangat rendah.

Menurut Musliar, rendahnya serapan alokasi beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak guru sendiri yang tidak mendaftar. "Kemendikbud menyediakan anggarannya. Tidak bisa memaksakan jika guru tidak berniat mengambilnya," ujarnya.
Dia berharap pada tahun ini dan 2014 nanti serapan beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan bagi para guru bisa tinggi. Apalagi setelah keluar warning bahwa guru dilarang mengajar jika belum berijazah S1 atau D-IV.

Terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mencatat, hingga akhir 2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080 orang. "Memang benar pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.

Terkait urusan kepangkatan, Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah 16/1994 dan Keputusan Presiden 87/1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional (termasuk guru) dengan pendidikan tertinggi D-III maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 16/2009 dinyatakan bahwa guru yang pendidikannya belum sarjana, maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. "Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi," katanya.

Sumber : JPNN.COM

Cara Download Aplikasi Dikdas Terbaru 2013

Cara Mendownload Aplikasi Dikdas Terbaru



Aplikasi pendataan pendidikan dasar Data Pokok Pendidikan atau Aplikasi Dapodik 2013 telah resmi dirilis. Semua operator pendataan atau operator sekolah diminta untuk mendownload Aplikasi Dapodik terbaru ini. Para operator sekolah diharapkan mempelajari dokumentasi Aplikasi Dapodik 2013 yang telah mengalami penyempurnaan dari versi sebelumnya.

Aplikasi Dapodik dengan Installer Dapodikdas v 2.0 (build 0210130120) dapat didownload di situs resmi Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aplikasi Dapodik 2013 sangat berbeda dengan Aplikasi Dapodik sebelumnya, misalnya aplikasi ini tidak ada back up lokal untuk pindah-pindah PC (laptop).

Cara Mendownload Aplikasi Dapodik Terbaru
1.      Kunjungi http://118.98.166.59/laman/unduh
2.      Klik menu Aplikasi Installer Dapodikdas v 2.0 (build 0210130120)
3.      Simpan berkas dapodikdas.exe yang berukuran 27,8 MB
4.      Anda dapat menginstal Aplikasi Dapodik terbaru di laptop Anda

Setelah Aplikasi Dapodik Terbaru, operator sekolah harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kode registrasi untuk Aplikasi Dapodik 2013 akan diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing, kode registrasi berbeda dengan kode registrasi Aplikasi Dapodik 2012


Silahkan Download Aplikasi Dikdas Terbaru 2013  di SINI !!

Rabu, 09 Oktober 2013

Cara Mencari Data Mahasiswa Di DIKTI


Cara Mencari Data Mahasiswa di PDPT

§  Silahkan anda mengunjungi PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT) DI  http://forlap.dikti.go.id

§  Kemudian pilih Menu Pencarian Data yang ada di Pojok Kanan Atas.


§  Pilih “Data Mahasiswa” , maka akan muncul seperti Gambar Berikut :

pencarian data mahasiswa pdpt

§  Masukan Nama Universitas / Perguruan Tinggi, dan Masukan Kata Kunci Berupa Nama Mahasiswa.

§  Setelah itu Klik “Cari Mahasiswa” Maka Akan Muncul beberapa daftar nama yang seseuai dengan kata kunci...


§ Kemudian pilih Nama Mahasiswa yang kita maksud, selanjutnya akan muncul lagi Data Mahasiswa yang kita pilih itu :


pencarian data mahasiswa pdpt

§  Selesai.. Biodata Mahasiswa telah Muncul, Kemudian Cocokan NPM atau NIM Mahasiswa , jika sama maka Secara Resmi Mahasiswa tersebut telah terdaftar ke Dinas Kementrian dan Pendidikan.

Moga Bermanfaat......Amiin

Sabtu, 05 Oktober 2013

Info Penting PADAMU NEGERI


Kepada Pengguna PADAMU NEGERI se-Indonesia,

Sesuai dengan jadwal akhir proses VerVal NUPTK dan EDS pada Layanan PADAMU NEGERI akan ditutup pada tanggal 30 September 2013 Pk.23.59 WIB. Terhitung mulai 1 Oktober 2013 Pk. 00.00 WIB beberapa kebijakan layanan transaksi yang diberlakukan sebagai berikut:

Proses transaksi A01 verval NUPTK di lingkungan Sekolah-sekolah dibawah naungan Kemdikbud di-NONAKTIFKAN.
Proses transaksi A05 (registrasi PTK) di lingkungan Sekolah-sekolah dibawah naungan Kemdikbud di-NONAKTIFKAN.
Proses transaksi verval NUPTK dan Registrasi PTK khususnya dibawah naungan Kemdikbud dan minimal telah bintang 1 tetap AKTIF agar diproses menjadi bintang 4 hingga 31 Oktober 2013.
Proses Ajuan NUPTK Baru tetap AKTIF hingga 31 Oktober 2013.
Seluruh proses VerVal NUPTK, Registrasi PTK, dan Ajuan NUPTK Baru bagi PTK di Sekolah induk dibawah naungan Kemenag masih AKTIF hingga 31 Oktober 2013.
Dijadwalkan dalam bulan Oktober 2013 akan dirilis fitur baru meliputi:
- Mutasi PTK
- Penonaktifan PTK
- Portofolio PTK
- Laporan dan Analisa Data NUPTK/PegID dan EDS.

Harap tetap mengingat dan menjaga kerahasiaan akun (userID dan password) PTK, Siswa, Sekolah, Dinas, Mapenda yang telah aktif karena akan berlanjut untuk proses otentifikasi ke layanan lain yang teritegrasi dengan Layanan PADAMU NEGERI seperti: UKG, Sertifikasi Guru, Penilaian Kinerja Guru, Portofolio PTK yang dilaksanakan secara online sebagai program lanjutan PADAMU NEGERI oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud.

Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat. Dan terima kasih atas partisipasi aktifnya di program PADAMU NEGERI untuk pemetaan mutu pendidikan nasional.


Salam PADAMU NEGERI,
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013

Senin, 30 September 2013

Kurikulum 2013 Sekolah Dasar

Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013

Didalam implementasi  Kurikulum 2013  ada sebagian perangkat evaluasi yang telah dibuatkan pusat serta ada perangkat evaluasi yang perlu dikembangkan guru sendiri. Kurikulum 2013 sebagai pengembangan Kurikulum KTSP telah mulai diaplikasikan tahun Pelajaran 2013/2014 ini. Walau demikianlah, penerapannya terbatas pada sekolah-sekolah spesifik

Kurikulum 2013 yang diaplikasikan di tingkat sekolah basic (SD) banyak merubah metode evaluasi. Materi tak akan disampaikan per mata pelajaran tetapi per tema. Jenis evaluasi tematik integratif jadikan tema sebagai pengikat beragam materi mata pelajaran. Tiap-tiap satu semester lebih kurang ada delapan tema yang perlu dikerjakan.
Dari sebagian kursus Kurikulum 2013 pada guru yang disampaikan oleh LPMP diberikan sebagian perumpamaan perangkat evaluasi Kurikulum 2013. Perangkat evaluasi Kurikulum 2013 sedikit tidak sama dengan perangkat evaluasi yang dipakai pada Kurikulum pada mulanya.

Berikut ini pranala/tautan/link Update Draft Kurikulum 2013 untuk SD-MI, per-tanggal 3 Maret 2013. Tersedia dalam format PDF. Untuk mengunduhnya silahkan klik kanan pranala berikut dan Save as…

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar SD/MI, Lihat Disini

Semoga Bermanfaat......Amin