Peringatan keras bagi guru yang belum bergelar sarjana. Jika sampai 2015 nanti belum mengantongi ijazah S1 atau D4, guru bersangkutan dilarang mengajar. Posisinya langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya.
Kewajiban
guru berijazah sarjana atau diploma IV itu merupakan amanah dari Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu, pemerintah
diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh
tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi
pendidikan guru jatuh pada 2015 nanti.
Wakil
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidan Pendidikan Musliar Kasim
mengatakan, aturan kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana atau diploma IV
itu berlaku tegas. "Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum
sarjana, ya tidak boleh mengajar," tegas mantan rektor Universitas Andalas
(Unand) Padang itu, Kamis (25/7).
Guru yang
tidak boleh lagi mengajar karena belum sarjana tadi tidak serta merta
dikeluarkan atau kena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari sekolahnya. Tetapi,
guru tadi masih bisa bekerja sebagai tenaga administrasi atau tenaga non-guru
lainnya.
Musliar
mengakui jumlah guru yang sudah mengajar (guru dalam jabatan) tetapi belum
berijazah S1 atau Diploma IV masih banyak. "Jumlah pastinya saya tidak
hafal. Tetapi banyak," kata dia.
Musliar
menolak bahwa Kemendikbud dicap gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan
guru yang belum sarjana tadi. Dia menuturkan, selama ini Kemendikbud sudah
mengalokasikan beasiswa atau sumbangan dana pendidikan bagi guru yang ingin
melanjutkan studi sarjana atau diploma IV. Tetapi kenyataannya, serapan alokasi
beasiswa ini sangat rendah.
Menurut
Musliar, rendahnya serapan alokasi beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan
itu disebabkan dari pihak guru sendiri yang tidak mendaftar. "Kemendikbud
menyediakan anggarannya. Tidak bisa memaksakan jika guru tidak berniat
mengambilnya," ujarnya.
Dia
berharap pada tahun ini dan 2014 nanti serapan beasiswa peningkatan kualifikasi
pendidikan bagi para guru bisa tinggi. Apalagi setelah keluar warning bahwa
guru dilarang mengajar jika belum berijazah S1 atau D-IV.
Terpisah,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen
PAN-RB) mencatat, hingga akhir 2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV
mencapai 1.034.080 orang. "Memang benar pemerintah memberi waktu hingga
akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan
Dosen," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan
Wangsaatmaja.
Terkait
urusan kepangkatan, Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah
16/1994 dan Keputusan Presiden 87/1999, untuk PNS yang menduduki jabatan
fungsional (termasuk guru) dengan pendidikan tertinggi D-III maka kenaikan
pangkatnya hanya sampai III/d. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 16/2009
dinyatakan bahwa guru yang pendidikannya belum sarjana, maka kenaikan
pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. "Kecuali saat mereka ditetapkan,
Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat
lagi," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar